Polres TTS Amankan Sejumlah Miras Tradisional Jenis Sopi

7 September 2022, 22:27 WIB
Polres TTS Amankan Sejumlah Miras Tradisional Jenis Sopi./Humas Polres TTS /

SELAYARPOST. com - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) Tradisional jenis Sopi di Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengamanan itu dilakukan saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca juga: Mahasiswa NTT Dukung Kebijakan Pemerintah dalam Kenaikan Harga BBM

KRYD merupakan program kerja Polres TTS dan jajaran dalam menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Sasaran KRYD itu sendiri yakni hal-hal yang dapat mengganggu bahkan dapat mengakibatkan terjadinya Kamtibmas seperti, miras, premanisme, perjudian hal lain yang megakibatkan dan menimbulkan tidak pidana.

Baca juga: Pertalite Tembus 17.000/Liter di Pengecer, Tim Terpadu Datangi APMS !

Demi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres TTS menggelar KRYD dengan kegiatan patroli serta melakukan kegiatan penertiban tempat-tempat Penyulingan Miras Tradisional jenis sopi di Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, Selasa (06/09/2022).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres TTS AKBP I Ketut Sedra dan didampingi sejumlah Kasat dan personil gabungan Polres TTS dan Polsek Kualin-Polres TTS.

Baca juga: Luar Biasa, Asisten Pelatih Dojo LBH Surya NTT Dapat Apresiasi dari Rektor Undana

Saat dilangsir, saat penertiban tersebut, Polres TTS mengamankan sejumlah Minuman Keras jenis Sopi, sejumlah Liter Laru (bahan baku penyulingan Sopi) dan menutup sejumlah tempat penyulingan sopi dengan memasang Police line.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTS I Gusti Putu Suka Arsamembenarkan adanya kegiatan itu.

Baca juga: Akibat Harga BBM Naik, Sejumlah Siswa Terjebak Aksi Mogok Angkot Dipulangkan Polsek Fatuleu

“Ini merupakan salah satu kegiatan kepolisain dalam upaya menciptkan sitkamtibmas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya yakni patroli serta melakukan penertiban tempat-tempat penyulingan minumas keras,” ujarnya, Rabu (07/09/2022) dikutip Selayarpost.com dari Tribratanewstts.com.

Putu mengatakan, tujuan dari penertiban ini guna menekan peredaran minuman keras tanpa ijin.

"Kita ketahui bersama bahwa dampak dari menkonsumsi minuman keras ini dapat berdampak terjadinya tindak pidana yang nantinya merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” katanya.

Baca juga: Pasca Randy Divonis Mati, Begini Perkembangan Proses Hukum Tersangka Ira Ua

“Saya imbau kepada seluruh masyarakat mari, sama-sama jaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten TTS ini agar tetap aman dan kondusif dengan menghindari menkonsumsi minuman keras, saling mengingatkan antar sesama agar turut serta menjaga kamtibmas,“ imbau Kapolres TTS. ***

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Tags

Terkini

Terpopuler