Sang Ibu Laporkan ke Polisi Karena Anaknya Tidak Haid, Orang ini Langsung Ditangkap

16 September 2022, 09:48 WIB
Gambar Ilustrasi./Pixabay /

SELAYARPOST.com - Seorang remaja yang masih berumur 16 tahun menjadi korban kekerasan seksual.

Kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Baca juga: Luar Biasa, Seorang Anggota Polisi di Rote Ndao Sisihkan Gajinya Bantu Anak Yatim

Kasus tersebut mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pandeglang.

Tim Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pria berinisial M (51) pada Rabu (14/09/2022) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja yang masih berumur 16 tahun.

Baca juga: Seorang Kakek di Dianiaya, Polisi Langsung Bergerak

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

"Pelaku Kamis berhasil pada Rabu (14/09/2022) di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," kata Fajar pada (15/09/2022), dilansir PMJNews.

Baca juga: Mendadak Lakukan Konferensi Pers, PDI Perjuangan SBD Bahas Masalah Serius Ini, Lihat

Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal pada Kamis (30/06/2022) lalu,

"Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta bantuan kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri

“Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," jelas Fajar menambahkan.

Ibu kemudian melapor ke Polres Pandeglang dan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan tersebut yaitu saudara M.

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Jika Masih Kurang akan Dikembalikan ke Penyidik

"Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang," ujar Fajar.

Pelaku telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali.

Baca juga: Bupati Yohanis Tutup Turnamen Bola Mini KKBD Sumba Barat Cup VIII

"Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelas Fajar.

Saat ini bukti sudah ada di Polres Pandeglang bersama barang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Polsek Insana Utara Temukan Tiga Jerigen Berisikan BBM, Diduga Ingin Diselundupkan ke Timor Leste

“Terkait modus pelaku dalam aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih dalam penyidikan,” pungkas Fajar.

Selain itu penyidik ​​juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.

Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. ***

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler