2 Begal di TTU Diringkus Polisi, Modus Pelaku Bikin Emosi

14 Oktober 2022, 11:26 WIB
Gambar Ilustrasi/Pixabay /

SELAYAR POST - Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil diringkus polisi, pada Selasa 12 Oktober 2022.

Diketahui terduga pelaku bernama Melianus Toto (31) dan Melkyanus Bifel (23), warga BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di TTU, 1 Orang Ditangkap di Rumah Mertuanya

Baca Juga: Kunker ke Sumba Barat, Gubernur Amanatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Menekan Angka Kemiskinan

Keduanya diamankan Unit Buru Sergap Kepolisian Resor (Buser Polres) TTU setelah mendapat laporan dari warga (korban) begal.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober melalui Kanit Buser Polres TTU Aipda Andi Kadek Sujarwo menjelaskan, kronologi penangkapan diawali laporan yang diterima pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya

Baca Juga: Usai Kukuhkan Polsubsektor Tana Righu, Kapolres Bagikan Bansos ke Masyarakat Kurang Mampu

"Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kemudian dijelaskan ciri-ciri pelaku serta alat yang digunakan waktu itu untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Aipda Andi Kadek Sujarwo, Unit Buser Polres TTU melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mendatangi saksi-saksi.

Baca Juga: Camat Harap Polsubsektor Tana Righu Naik Tipe Jadi Polsek, Ini Kata Kapolres Sumba Barat

Baca Juga: Resmi Berpindah Tugas, Letkol Kav Adi Priatna: Selayar Sudah di Hati Saya

"Pada tanggal 12 Oktober 2022 Unit Buser Polres TTU telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut serta barang bukti dua buah HP dan satu buah parang serta dua buah baju yang digunakan untuk menutup muka," lanjutnya.

Aksi begal tersebut dilakukan di pekuburan umum Bijaelsunan dengan modus para pelaku mencari mangsa pasangan kekasih yang pacaran setelah itu menodongkan parang kepada korban dan meminta HP serta sejumlah uang. 

Baca Juga: Wakil Bupati Sumba Barat Meresmikan Pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kabukarudi

"Kalau korban tidak membawa uang, para pelaku menahan HP kemudian menyuruh korban untuk mengambil uang guna menebus HP milik korban. Kejadian tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore," kata Andi.

Dikatakannya, untuk sementara pelaku yang diamankan hanya 2 orang.

Baca Juga: Hadiri Pentahbisan Imam Baru, Wagub Ajak Bersinergi Bangun NTT

Baca Juga: Gotong Royong Umat Katolik St. Yohanes Stasi Puu Uppo Lakukan Perehapan Gereja

"Untuk sementara kami masih kembangkan lagi karena dari keterangan dua orang pelaku yang dilakukan hanya dua orang saja. Saat itu korban tidak memberikan uang, namun hanya memberikan HP saja. Mereka mengaku sudah sering melakukan lebih dari dua kali," pungkasnya. ***

Baca Juga: Nasib Nahas Seorang Remaja Putri Diperkosa Kakak Ipar Sendiri

Editor: Yanto Tena

Sumber: Humas Polres TTU

Tags

Terkini

Terpopuler