Bunuh Seorang Wanita, Pria Ini Diringkus Polisi, Modus Pelaku Bikin Emosi

26 Oktober 2022, 19:08 WIB
Gambar Ilustrasi./Pixabay /

SELAYAR POST - Polisi berhasil meringkus pelaku pembuhunan terhadap wanita berinisial SM (55) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku F (36) ditangkap Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Kalideres, pada Senin 24 Oktober 2022.

Sebagaimana dilansir SelayarPost.com dari PMJNews, Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan juga Reskrim Polsek Kalideres berhasil tangkap F (36) yang merupakan pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang wanita inisial SM (55) yang terjadi di kawasan Kama, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa 25 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan didampingi Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istrinya ke rumah korban.

Baca Juga: Astaga! Wakapolres Halut Diperiksa Propam, Diduga Lakukan Hal tidak Terpuji

Baca Juga: Gubernur VBL: Mari Kita Perkuat Kolaborasi Majukan NTT

“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya,” terang Kompol Haris Kurniawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 25 Oktober 2022.

Saat bertemu dengan korban di rumah korban, Haris mengungkapkan, pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban.” ujarnya.

Haris melanjutkan, antar korban dan pelaku saat itu sempat berkelahi hebat, dimana korban juga sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia.” ujarnya.

Baca Juga: Sedih! Diduga Bunuh Diri, Seorang Wanita Ditemukan Tewas

Baca Juga: Tiba di Kediaman SLD, Gubernur VBL Disambut Meriah dengan Tarian Adat Sumba

Kemudian, pelaku bangun hingga berkali kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa. Lalu, pelaku mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting milik korban yang saat itu sedang dipakai oleh korban.

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, Haris mengatakan pelaku juga sempat menjual emas milik korban yang seberat 30 gram emas dengan, dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp.13,8 juta.

“Uang tidak ada yang diambil, tapi perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash,“ ujarnya.

Baca Juga: Tes Telah Selesai, Sejumlah Panwas Kecamatan se SBD yang Lolos Seleksi Segera Diumumkan

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini, Bawaslu SBD Akan Rekret Panwas Desa atau Kelurahan

Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal Jawa Tengah untuk pelariannya, polisi pun bahkan harus memeriksa 10 saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya polisi bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Senin 24 Oktober 2022 malam.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti emas sisa dan unag hasil jual emas pun dibawa Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler