Sang Ibu Laporkan ke Polisi Karena Anaknya Tidak Haid, Orang ini Langsung Ditangkap

- 16 September 2022, 09:48 WIB
Gambar Ilustrasi./Pixabay
Gambar Ilustrasi./Pixabay /

Saat ini bukti sudah ada di Polres Pandeglang bersama barang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Polsek Insana Utara Temukan Tiga Jerigen Berisikan BBM, Diduga Ingin Diselundupkan ke Timor Leste

“Terkait modus pelaku dalam aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih dalam penyidikan,” pungkas Fajar.

Selain itu penyidik ​​juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.

Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. ***

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x