SELAYARPOST.com - Seorang remaja yang masih berumur 16 tahun menjadi korban kekerasan seksual.
Kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Baca juga: Luar Biasa, Seorang Anggota Polisi di Rote Ndao Sisihkan Gajinya Bantu Anak Yatim
Kasus tersebut mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pandeglang.
Tim Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pria berinisial M (51) pada Rabu (14/09/2022) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja yang masih berumur 16 tahun.
Baca juga: Seorang Kakek di Dianiaya, Polisi Langsung Bergerak
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Pelaku Kamis berhasil pada Rabu (14/09/2022) di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," kata Fajar pada (15/09/2022), dilansir PMJNews.
Baca juga: Mendadak Lakukan Konferensi Pers, PDI Perjuangan SBD Bahas Masalah Serius Ini, Lihat