SELAYARPOST.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flotim.
Baca Juga: Sang Ibu Laporkan ke Polisi Karena Anaknya Tidak Haid, Orang ini Langsung Ditangkap
Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flotim ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Kamis (15/09/2022) lalu.
Baca Juga: Luar Biasa, Seorang Anggota Polisi di Rote Ndao Sisihkan Gajinya Bantu Anak Yatim
“Hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid – 19,” kata Kajari Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H, Kamis (22/09/2022), dilansir Selayarpost dari Kriminal.
Baca Juga: Seorang Kakek di Dianiaya, Polisi Langsung Bergerak
Dijelaskan Cornelis, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Paulus Igo Geroda diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka oleh tim medis yang disiapkan oleh penyidik Kejari Flotim.