Diduga Korupsi Dana Covid 19, Sekda Kabupaten Flotim Ditahan Kejari

- 23 September 2022, 07:45 WIB
Diduga Korupsi Dana Covid 19, Sekda Kabupaten Flotim Ditahan Kejari./Dok. Kriminal.co
Diduga Korupsi Dana Covid 19, Sekda Kabupaten Flotim Ditahan Kejari./Dok. Kriminal.co /

Baca Juga: Mendadak Lakukan Konferensi Pers, PDI Perjuangan SBD Bahas Masalah Serius Ini, Lihat

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, lanjutnya, tersangka dinyatakan stabil secara fisik oleh tim medis. Dengan alasan sehat itulah, penyidik Tipidsus Kejari Flotim melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka stabil secara fisik makanya kami tahan,” kata Cornelis.

Baca Juga: Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri

“Paulus Igo Geroda diperiksa beberapa jam lamanya, usai pemeriksaan kami langsung tahan dan tersangka ditahan di Rutan Kabupaten Flotim,” tambah Kasi Pidsus.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Jika Masih Kurang akan Dikembalikan ke Penyidik

Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Yohanis Tutup Turnamen Bola Mini KKBD Sumba Barat Cup VIII

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: Kriminal.co


Tags

Terkait

Terkini