“Tersangka Paulus Igo Getoda alias PIG (Sekda/Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 tahun 2020), dan setelah diperiksa, kemudian yg bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur selama 20 TMT sejak 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022,” kata Cornelis.
Ditegaskan Cornelis, alasan Penahanan terhadap Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flores Timur ini karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. ***
Baca Juga: Polsek Insana Utara Temukan Tiga Jerigen Berisikan BBM, Diduga Ingin Diselundupkan ke Timor Leste