Aniaya Ibu Kandung, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

- 18 September 2022, 15:48 WIB
Gambar Ilustrasi orang tua mengungsi./Pixabay
Gambar Ilustrasi orang tua mengungsi./Pixabay /

SELAYARPOST.com - Seorang pemuda berinisial VA (19) diamankan polisi karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

VA ditangkap Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu, karena telah melakukan tindak pidana KDRT kepada ibu kandungnya yaitu YE (43).

Baca juga: Sang Ibu Laporkan ke Polisi Karena Anaknya Tidak Haid, Orang ini Langsung Ditangkap

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo diwakili Kasi Humas AKP Sugiharto, di Kota Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," kata Sugiharto, dilansir Selayarpost dari Antara.

Baca juga: Luar Biasa, Seorang Anggota Polisi di Rote Ndao Sisihkan Gajinya Bantu Anak Yatim

Ia menjelaskan, pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek jahitan di kepala sebanyak 40 jahitan.

Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban lmengalami uka berat.

Baca juga: Seorang Kakek di Dianiaya, Polisi Langsung Bergerak

Atas kejadian tersebut hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Jika Masih Kurang akan Dikembalikan ke Penyidik

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. ***

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x