Diduga Korupsi Dana Covid 19, Sekda Kabupaten Flotim Ditahan Kejari

- 23 September 2022, 07:45 WIB
Diduga Korupsi Dana Covid 19, Sekda Kabupaten Flotim Ditahan Kejari./Dok. Kriminal.co
Diduga Korupsi Dana Covid 19, Sekda Kabupaten Flotim Ditahan Kejari./Dok. Kriminal.co /

SELAYARPOST.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flotim.

Baca Juga: Sang Ibu Laporkan ke Polisi Karena Anaknya Tidak Haid, Orang ini Langsung Ditangkap

Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flotim ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Tahun Anggaran 2020, Kamis (15/09/2022) lalu.

Baca Juga: Luar Biasa, Seorang Anggota Polisi di Rote Ndao Sisihkan Gajinya Bantu Anak Yatim

“Hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid – 19,” kata Kajari Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H, Kamis (22/09/2022), dilansir Selayarpost dari Kriminal.

Baca Juga: Seorang Kakek di Dianiaya, Polisi Langsung Bergerak

Dijelaskan Cornelis, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Paulus Igo Geroda diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Usai dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka oleh tim medis yang disiapkan oleh penyidik Kejari Flotim.

Baca Juga: Mendadak Lakukan Konferensi Pers, PDI Perjuangan SBD Bahas Masalah Serius Ini, Lihat

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, lanjutnya, tersangka dinyatakan stabil secara fisik oleh tim medis. Dengan alasan sehat itulah, penyidik Tipidsus Kejari Flotim melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka stabil secara fisik makanya kami tahan,” kata Cornelis.

Baca Juga: Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri

“Paulus Igo Geroda diperiksa beberapa jam lamanya, usai pemeriksaan kami langsung tahan dan tersangka ditahan di Rutan Kabupaten Flotim,” tambah Kasi Pidsus.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Jika Masih Kurang akan Dikembalikan ke Penyidik

Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Yohanis Tutup Turnamen Bola Mini KKBD Sumba Barat Cup VIII

“Tersangka Paulus Igo Getoda alias PIG (Sekda/Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 tahun 2020), dan setelah diperiksa, kemudian yg bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur selama 20 TMT sejak 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022,” kata Cornelis.

Ditegaskan Cornelis, alasan Penahanan terhadap Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flores Timur ini karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. ***

Baca Juga: Polsek Insana Utara Temukan Tiga Jerigen Berisikan BBM, Diduga Ingin Diselundupkan ke Timor Leste

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: Kriminal.co


Tags

Terkait

Terkini