Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Tong Sampah, Wanita Muda Ini Terancam Mendekam di Tahanan

- 28 September 2022, 13:17 WIB
Gambar Ilustrasi/Pixabay
Gambar Ilustrasi/Pixabay /

SELAYARPOST.com - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Serang, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap AM (19).

Tersangka AM ditangkap polisi lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: Warga Sipil Tewas Ditembak Oknum Polisi, Kronologi Versi Kapolda dan Kapolres Berbeda dengan Saksi di TKP

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan AM merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak.

Yang mana, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa.

Baca Juga: Ini Kata Kapolres Belu Soal Polisi Tembak Mati Warga Sipil

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar presscon, di Aula Utama Mapolres Serang, dilansir SelayarPost.com dari PMJNews, pada Rabu 28 September 2022.

Kapolres menjelaskan AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga hamil.

Baca Juga: Oknum Polisi di NTT Tembak Mati Warga Sipil, Sejumlah Keluarga Hujani Batu ke Polisi Saat di RS

Lantaran takut dan panik, lanjut Yudha, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.

"Jadi pada Kamis malam (15/09/2022) tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga. Akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 WIB pagi pada Jumat (16/9/2022) ia membuang bayi dalam tong sampah," terang Yudha.

Baca Juga: Viral! Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi, Lakukan Arak Jenazah ke Polres dan Kantor DPRD Belu, Ada Apa?

Lanjut Kapolres, tersangka AM sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan asi.

Baca Juga: Heboh! Oknum Anggota Polisi di NTT Diduga Tembak Warga Hingga Tewas

"Hasil pemeriksaan, MS diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Dimana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu AM (19) mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.

Baca Juga: Kenalan di Facebook, Pas Ketemuan Ibu Muda Ini Dilukai OTK, Polisi Langsung Bergerak

Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya loss kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya.

Pelaku merasa takut, panik dan malu atas perbuatan saya pelaku juga menyesali perbuatannya. ***

Baca Juga: Pospera Desak Pemerataan Listrik di TTS, Begini Jawaban Manajer PLN So'e

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini