Pihaknya menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban dan minta agar keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Polres Sumba Barat untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Dirinya juga meminta maaf atas kelalaian anggota, mengamankan barang bukti dan menahan Briptu ER di ruang khusus.
Pihak Polres Sumba Barat mengagendakan mendatangkan tim Forensik Bid Dokkes Polda NTT dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk otopsi terhadap jenazah.***