Jaringan Curnak di Kupang Diciduk Polisi, Terduga Pelaku yang Melarikan Diri Ditetapkan Sebagai DPO

- 9 Januari 2023, 20:57 WIB
Jaringan Curnak di Kupang Diciduk Polisi, Terduga Pelaku yang Melarikan Diri Ditetapkan Sebagai DPO
Jaringan Curnak di Kupang Diciduk Polisi, Terduga Pelaku yang Melarikan Diri Ditetapkan Sebagai DPO /Tribrata News Kupang/Selayar Post/

Mengetahui kejadian tersebut warga setempat marah dan mencurigai seorang warga berinisial DM sebagai otak dibalik semuanya sehingga pada hari Kamis 5 Januari 2023 jam 11.00 Wita warga mengamankan DM dan melaporkannya kepada aparat Polres Kupang.

Selanjutnya melalui penyidik ​​DM Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap lima pelaku lainnya. Dari sinilah penyelidik mulai mengejar para pelaku.

Pelaku berikutnya yang ditemukan adalah pelaku JT yang berusaha melarikan diri hingga ke Desa Poto namun berkat kepiawaian petugas maka ia berhasil dilumpuhkan dan diamankan di Rutan Polres Kupang.

Bersamaan dengan ditangkapnya dua pelaku tersebut korban Bertolianus Mona membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/05/I /2023/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 5 Januari 2023.

Setelah dua pelaku berhasil mengamankan Polisi, pada tanggal 6 Januari 2023 masyarakat berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial LT di pondok kebunnya dan melaporkannya ke penyidik ​​Reskrim Polres Kupang dan oleh pelaku pelaku LT diamankan di Rutan Polres Kupang.

Setelah diinterogasi, pelaku LT mengaku bahwa ia bersama dengan teman-temannya yang melakukan pencurian sapi milik Bertolianus Mona, juga melakukan pencurian sapi milik Yeskiel Pahnael sebanyak dua ekor, masimg-masing sapi betina dan sapi jantan berumur tiga tahun lebih.

Satu ekor sapi hasil curian tersebut disembelih para pelaku dan dikonsumsi oleh para pelaku sedangkan satu ekornya lagi kedinginan dan sudah dirubah cap kepemilikannya oleh para pelaku hingga ditemukan kembali.

Atas kejadian ini korban Yeskiel Pahnael melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang,

Atas aksi nekarnya ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan para pelaku terduga yang melarikan diri, oleh penyidik ​​Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Kupang


Tags

Terkait

Terkini

x