Siapkan Dokumen Ini, Bawaslu SBD Akan Rekret Panwas Desa atau Kelurahan

- 22 Oktober 2022, 10:13 WIB
Ketua Bawaslu SBD Nikodemus Kaleka./Selayar Post/Yanto Tena
Ketua Bawaslu SBD Nikodemus Kaleka./Selayar Post/Yanto Tena /

Nikodemus mengatakan, jumlah Panwas Desa/Kelurahan yang akan melancarkan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang berjumlah 175 orang.

"Setiap Desa/Kelurahan satu orang. Jadi ada 2 Kelurahan dan 173 Desa," katanya.

Nah, untuk menjadi Panwas Desa/Kelurahan perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan.

 Baca Juga: Esok, Mulai Peletakan Batu Pertama Gereja Katolik St Aloysius Stasi Kalpan

Berikut ini persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Panwas Desa/Kelurahan tersebut.

1. Surat lamaran

2. Daftar riwayat hidup

3. KTP

4. Pas foto

Baca Juga: Luar Biasa, Seorang Anggota Polisi di Rote Ndao Sisihkan Gajinya Bantu Anak Yatim

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x