Nikodemus mengatakan, jumlah Panwas Desa/Kelurahan yang akan melancarkan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang berjumlah 175 orang.
"Setiap Desa/Kelurahan satu orang. Jadi ada 2 Kelurahan dan 173 Desa," katanya.
Nah, untuk menjadi Panwas Desa/Kelurahan perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan.
Baca Juga: Esok, Mulai Peletakan Batu Pertama Gereja Katolik St Aloysius Stasi Kalpan
Berikut ini persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Panwas Desa/Kelurahan tersebut.
1. Surat lamaran
2. Daftar riwayat hidup
3. KTP
4. Pas foto
Baca Juga: Luar Biasa, Seorang Anggota Polisi di Rote Ndao Sisihkan Gajinya Bantu Anak Yatim