5. Ijazah
6. Surat keterangan sehat
7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apa bila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
8. Surat pernyataan
Baca Juga: 2 Begal di TTU Diringkus Polisi, Modus Pelaku Bikin Emosi
Kemudian, bagaimana dengan tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwas Desa/Kelurahan.
Sesuai dengan UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110, berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban Panwas Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Camat Harap Polsubsektor Tana Righu Naik Tipe Jadi Polsek, Ini Kata Kapolres Sumba Barat
1. Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
- pelaksanaan kampanye
- pendistribusian logistik Pemilu
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
- pergerakansuara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
Baca Juga: Hadiri Pentahbisan Imam Baru, Wagub Ajak Bersinergi Bangun NTT