- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan.***
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Ancam Amerika Jika Ikut Campur Urusan Rusia, Simak Selengkapnya