Siapkan Dokumen Ini, Bawaslu SBD Akan Rekret Panwas Desa atau Kelurahan

- 22 Oktober 2022, 10:13 WIB
Ketua Bawaslu SBD Nikodemus Kaleka./Selayar Post/Yanto Tena
Ketua Bawaslu SBD Nikodemus Kaleka./Selayar Post/Yanto Tena /
  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic
  4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan.***

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Ancam Amerika Jika Ikut Campur Urusan Rusia, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x