Siapkan Dokumen Ini, Bawaslu SBD Akan Rekret Panwas Desa atau Kelurahan

- 22 Oktober 2022, 10:13 WIB
Ketua Bawaslu SBD Nikodemus Kaleka./Selayar Post/Yanto Tena
Ketua Bawaslu SBD Nikodemus Kaleka./Selayar Post/Yanto Tena /

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kampung/Desa/kelurahan

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah Kampung/Desa/kelurahan

Baca Juga: Nasib Nahas Seorang Remaja Putri Diperkosa Kakak Ipar Sendiri

4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kampung/Desa/kelurahan

Baca Juga: Gotong Royong Umat Katolik St. Yohanes Stasi Puu Uppo Lakukan Perehapan Gereja

6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Sementara itu wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan adalah:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Baca Juga: Perkosa Wanita Muda Bermodus Tumpangan, Petugas SPBU di NTT Dibekuk Polisi

Lalu, apasaja kewajiban Panwaslu Desa/Kelurahan. Ini dia jabarannya:

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x