SELAYARPOST.com - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Pulau Sumba.
Seorang siswi sebuah SMP di Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban kekerasan seksual anak di bawah umur.
Baca juga: Luar Biasa, Asisten Pelatih Dojo LBH Surya NTT Dapat Apresiasi dari Rektor Undana
Korban SZ (15) disetubuhi berulang kali secara paksa oleh MTP alias Ama Yanto alias Lede (47), warga kampung Lara Roda, Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi NTT.
Aksi persetubuhan secara paksa ini dilakukan pelaku di kebun jambu tidak jauh dari rumah korban. Korban mengaku disetubuhi pelaku pada akhir Juni 2022 lalu.
Baca juga: Akibat Harga BBM Naik, Sejumlah Siswa Terjebak Aksi Mogok Angkot Dipulangkan Polsek Fatuleu
Kini, korban hamil akibat persetubuhan secara paksa ini. Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku.
Mereka kemudian melaporkan ke polisi di Polres Sumba Barat Daya melalui laporan polisi nomor LP-B/100/IX/2022/NTT/RES SBD/SPKT.
Baca juga: Mahasiswa UN Makassar Uji Coba Panduan Anti Mikroagresi Bias Gender , Ini Tujuannya
YZ (39), orang tua korban dalam laporannya mengaku kalau pelaku menyetubuhi korban pada 28 Juni 2022 lalu di kebun jambu sekitar rumah di Kampung Lara Roda Desa Radamata Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD.
"Pelaku memaksa korban bersetubuh berulang kali sampai korban hamil," ujar Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes Bala, SE saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022), sebagaimana dikutip Selayarpost dari Katantt, Minggu, 11 September 2022.
Baca juga: Polres Imbau Warga Masyarakat Kabupaten SBD Taat Lalin
Ia menyebutkan kalau saat itu korban sedang memungut biji jambu di kebun jambu sekitar rumah korban. Korban saat itu seorang diri dan suasana sedang sepi.
Selang beberapa saat, pelaku yang melihat suasana sedang sepi langsung menghampiri korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Baca juga: Pasca Randy Divonis Mati, Begini Perkembangan Proses Hukum Tersangka Ira Ua
Korban sempat menolak dan berusaha memberikan perlawanan, namun pelaku terus memaksa korban sehingga menyetubuhi korban berulang kali.
Akibatnya, korban yang masih berstatus siswi SMP saat ini hamil dan diketahui orang tuanya setelah korban menceritakan aksi pelaku menyetubuhi korban secara paksa.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Masyarakat Segera Lakukan Hal Ini
Pasca menerima laporan kasus ini, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBD. Penyidik yang menangani kasus ini juga memeriksa saksi-saksi. ***